vg

Wednesday, 25 September 2019


DIARY LATSAR CPNS (6)
ETIKA SEBAGAI ASN DAN KODE ETIK ASN
Kegiatan Latihan Dasar tanggal 11 Juli 2018 kali ini, kami melanjutkan sesi materi etika publik bersama Bapak Jarot Sembodo.  Kami banyak membahas mengenai (1) perbedaan antara etika dengan etiket; (2) contoh penerapannya, baik sebagai ASN maupun sebagai anggota masyarakat; serta (3) berbagai kode etik, baik kode etik sebagai ASN, sebagai Analis Kebijakan, maupun sebagai pegawai Kementerian PAN-RB.

Pada intinya baik etika maupun etiket, keduanya sama-sama berkaitan dengan perilaku manusia.  Perbedaannya, etika bersifat absolut, belaku ketika ada atau tidaknya orang, dan memandang manusia dari sisi dalamnya.  Contoh, sebagai ASN kita dilarang melakukan segala bentuk tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dimanapun kita berada.  Contoh lain, sebagai ASN kita juga tidak diperbolehkan membocorkan dokumen rahasia negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.  Sedangkan etiket bersifat relative, berlaku hanya ketika berhubungan dengan orang, dan melihat manusia dari sisi luarnya.  Contoh, makan dengan tangan kanan, mendahulukan orang tua dan ibu hamil ketika di KRL, dan tidak tidur saat rapat di kantor.

Selanjutnya, kami juga banyak membahas apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam kode etik ASN, baik kode etik ASN secara umum, kode etik ASN di instansi tempat kerjanya, maupun kode etik ASN terkait profesi yang diembannya. Pada dasarnya, kode etik tersebut berisikan norma – norma yang harus dipatuhi atau aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu dan dituangkan dalam bentuk ketentuan tertulis.  Contoh kode etik sebagai ASN, yaitu menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku saat melaksanakan tugas. Contoh kode etik di Kementerian PAN-RB yaitu bertanggung jawab dalam menggunakan, memelihara, dan   mengamankan semua barang milik/kekayaan Negara.  Sedangkan contoh kode etik sebagai Analis Kebijakan Publik, yaitu menghindari manipulasi kajian dan analisis kebijakan, serta menjauhi tindakan intervensi pada saat melakukan kajian. 

Satu hal yang saya pelajari tentang kode etik ini adalah bahwa adanya kode etik tidak hanya mengontrol perilaku kita, melainkan juga melindungi kita dari berbagai kondisi yang tidak diinginkan.  Dengan kita mengkontrol perilaku kita, maka kita sudah menjalankan kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain.  Apabila masing-masing anggota dalam suatu kelompok mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya, maka akan tercipta kondisi kelompok yang baik dan aman.

Kegiatan kelas ditutup dengan presentasi rencana aktualisasi dari teman-teman, khususnya rencana aktualisasi yang berkaitan dengan etika public.  Cukup banyak lesson learn yang kami dapat hari ini, antara lain: (1) ASN harus memiliki ber-etika dan ber-etiket, baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan manusia; (2) ASN harus mendahulukan kepentingan public di atas kepentingan pribadi/golongan; dan (3) ASN harus berkomitmen menjalankan kode etik, baik kode etik sebagai ASN secara umum, maupun kode etik saya sebagai bagian dari Kementerian PAN RB dan sebagai calon Analis Kebijakan Publik.

BACA JUGA
DIARY LATSAR CPNS (1)
DIARY LATSAR CPNS (2)
DIARY LATSAR CPNS (3)

DIARY LATSAR CPNS (4)
DIARY LATSAR CPNS (5)
DIARY LATSAR CPNS (6)
DIARY LATSAR CPNS (7)
DIARY LATSAR CPNS (8)
DIARY LATSAR CPNS (9)
DIARY LATSAR CPNS (10)
DIARY LATSAR CPNS (11)
DIARY LATSAR CPNS (12)
DIARY LATSAR CPNS (13)
DIARY LATSAR CPNS (14)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS FINAL  

0 comments:

Post a Comment