DIARY LATSAR CPNS (6)
ETIKA SEBAGAI ASN DAN KODE ETIK ASN
ETIKA SEBAGAI ASN DAN KODE ETIK ASN
Kegiatan Latihan Dasar tanggal 11 Juli 2018 kali ini, kami
melanjutkan sesi materi etika publik bersama Bapak Jarot Sembodo. Kami banyak membahas mengenai (1) perbedaan
antara etika dengan etiket; (2) contoh penerapannya, baik sebagai ASN maupun
sebagai anggota masyarakat; serta (3) berbagai kode etik, baik kode etik
sebagai ASN, sebagai Analis Kebijakan, maupun sebagai pegawai Kementerian PAN-RB.
Pada intinya baik etika
maupun etiket, keduanya sama-sama
berkaitan dengan perilaku manusia.
Perbedaannya, etika bersifat absolut, belaku ketika ada atau tidaknya
orang, dan memandang manusia dari sisi dalamnya. Contoh, sebagai ASN kita dilarang melakukan
segala bentuk tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dimanapun kita
berada. Contoh lain, sebagai ASN kita
juga tidak diperbolehkan membocorkan dokumen rahasia negara untuk kepentingan
pribadi atau golongan. Sedangkan etiket
bersifat relative, berlaku hanya ketika berhubungan dengan orang, dan melihat
manusia dari sisi luarnya. Contoh, makan
dengan tangan kanan, mendahulukan orang tua dan ibu hamil ketika di KRL, dan
tidak tidur saat rapat di kantor.
Selanjutnya, kami juga banyak membahas apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam kode etik ASN,
baik kode etik ASN secara umum, kode etik ASN di instansi tempat kerjanya,
maupun kode etik ASN terkait profesi yang diembannya. Pada dasarnya, kode etik
tersebut berisikan norma – norma yang harus dipatuhi atau aturan-aturan yang
mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu dan dituangkan dalam bentuk
ketentuan tertulis. Contoh kode etik
sebagai ASN, yaitu menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku saat
melaksanakan tugas. Contoh kode etik di Kementerian PAN-RB yaitu bertanggung
jawab dalam menggunakan, memelihara, dan
mengamankan semua barang milik/kekayaan Negara. Sedangkan contoh kode etik sebagai Analis
Kebijakan Publik, yaitu menghindari manipulasi kajian dan analisis kebijakan,
serta menjauhi tindakan intervensi pada saat melakukan kajian.
Satu hal yang saya pelajari tentang kode etik ini
adalah bahwa adanya kode etik tidak hanya mengontrol
perilaku kita, melainkan juga melindungi
kita dari berbagai kondisi yang tidak diinginkan. Dengan kita mengkontrol perilaku kita, maka
kita sudah menjalankan kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Apabila masing-masing anggota dalam suatu
kelompok mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya, maka akan tercipta
kondisi kelompok yang baik dan aman.
Kegiatan kelas ditutup dengan presentasi rencana
aktualisasi dari teman-teman, khususnya rencana aktualisasi yang berkaitan
dengan etika public. Cukup banyak lesson learn yang kami dapat hari ini, antara
lain: (1) ASN harus memiliki ber-etika dan ber-etiket, baik dalam hubungannya
dengan Tuhan maupun dengan manusia; (2) ASN harus mendahulukan kepentingan
public di atas kepentingan pribadi/golongan; dan (3) ASN harus berkomitmen
menjalankan kode etik, baik kode etik sebagai ASN secara umum, maupun kode etik
saya sebagai bagian dari Kementerian PAN RB dan sebagai calon Analis Kebijakan
Publik.
BACA JUGA
DIARY LATSAR CPNS (1)
DIARY LATSAR CPNS (2)
DIARY LATSAR CPNS (3)
DIARY LATSAR CPNS (4)
DIARY LATSAR CPNS (5)
DIARY LATSAR CPNS (6)
DIARY LATSAR CPNS (7)
DIARY LATSAR CPNS (8)
DIARY LATSAR CPNS (9)
DIARY LATSAR CPNS (10)
DIARY LATSAR CPNS (11)
DIARY LATSAR CPNS (12)
DIARY LATSAR CPNS (13)
DIARY LATSAR CPNS (14)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS FINAL
BACA JUGA
DIARY LATSAR CPNS (1)
DIARY LATSAR CPNS (2)
DIARY LATSAR CPNS (3)
DIARY LATSAR CPNS (4)
DIARY LATSAR CPNS (5)
DIARY LATSAR CPNS (6)
DIARY LATSAR CPNS (7)
DIARY LATSAR CPNS (8)
DIARY LATSAR CPNS (9)
DIARY LATSAR CPNS (10)
DIARY LATSAR CPNS (11)
DIARY LATSAR CPNS (12)
DIARY LATSAR CPNS (13)
DIARY LATSAR CPNS (14)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS FINAL
0 comments:
Post a Comment