vg

Wednesday, 25 September 2019


DIARY LATSAR CPNS (10)
ANTI KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ASN
Kegiatan Latihan Dasar tanggal 16 Juli 2018 kali ini, kami mengawali sesi baru Anti-Korupsi bersama Bapak Saut Situmorang dan Bapak Mohammad Efendi.  Kami banyak membahas tentang pengertian korupsi; bentuk tindak pidana korupsi; dampak korupsi bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat; peraturan perundang – undangan terkait korupsi; serta contoh – contoh kasus tindak pidana korupsi di berbagai daerah.

Lesson Learn yang dapat saya ambil dari sesi ini yaitu sebagai seorang ASN kita harus bersikap disiplin dan taat kode etik, berkinerja tinggi dan mengedepankan loyalitas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa korupsi.  Sebagai pegawai Kementerian PAN-RB yang berkecimbung di perumusan kebijakan publik, jiwa anti-korupsi tentu harus tertanam erat. Kebijakan public merupakan ranah strategis dalam sebuah negara, sehingga perlu netralitas di dalamnya.  Kesemua sikap tersebut menunjukkan akuntabilitas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.

Satu hal yang menarik yang saya dapat dari sesi materi anti-korupsi kali ini adalah bahwa dalam menilai kasus korupsi, kita harus mampu melihatnya secara komprehensif. Jangan hanya melihat korupsi dari sisi pelaku, melainkan juga korban.  Karena dalam prakteknya, banyak kasus-kasus korupsi yang sifatnya dilematis.  Sebagai contoh, kasus korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto karena factor politis dan administrative yang membelenggunya.
Selain itu, ada satu rumus menarik dari Robert Klitgard bahwa C = M + D - A.  Artinya, korupsi itu disebabkan karena adanya monopoli dan diskresi yang tidak disertai dengan akuntabilitas. Disini dapat terlihat bahwa komitmen pemimpin sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi.  Dibutuhkan pemimpin yang berintegritas tinggi untuk bisa membawa perubahan – perubahan baik dalam organisasi.

Memang benar, seharusnya kurikulum pendidikan anti-korupsi sudah ditanamkan sejak dini, yaitu sejak di lingkungan keluarga dan di tahap lingkungan dasar.  Hal ini mengingat sikap anti-korupsi harus diinternalisasi secara terus – menerus dalam diri manusia, sehingga menjadi budaya yang baik.  Sikap anti-korupsi yang sudah membudaya sejak dini, tentu akan berimplikasi baik bagi generasi penerus bangsa di masa dating.

Pada intinya, setiap ASN harus menggunakan hati nuraninya dalam mengambil keputusan yang benar dan tepat.  ASN harus berani berkata tidak terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kapanpun dan dimanapun berada.  ASN harus mampu bersinergi menunjukkan kinerja yang baik untuk menciptakan public trust di masyarakat.

BACA JUGA
DIARY LATSAR CPNS (1)
DIARY LATSAR CPNS (2)
DIARY LATSAR CPNS (3)

DIARY LATSAR CPNS (4)
DIARY LATSAR CPNS (5)
DIARY LATSAR CPNS (6)
DIARY LATSAR CPNS (7)
DIARY LATSAR CPNS (8)
DIARY LATSAR CPNS (9)
DIARY LATSAR CPNS (10)
DIARY LATSAR CPNS (11)
DIARY LATSAR CPNS (12)
DIARY LATSAR CPNS (13)
DIARY LATSAR CPNS (14)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS FINAL  

0 comments:

Post a Comment