Kegiatan Latihan Dasar tanggal 16 Juli 2018 kali ini, kami
mengawali sesi baru Anti-Korupsi bersama Bapak Saut Situmorang dan Bapak
Mohammad Efendi. Kami banyak membahas
tentang pengertian korupsi; bentuk tindak pidana korupsi; dampak korupsi bagi
diri sendiri, keluarga dan masyarakat; peraturan perundang – undangan terkait
korupsi; serta contoh – contoh kasus tindak pidana korupsi di berbagai daerah.
Lesson Learn yang dapat saya ambil dari sesi
ini yaitu sebagai seorang ASN kita harus bersikap disiplin dan taat kode etik,
berkinerja tinggi dan mengedepankan loyalitas, serta memberikan pelayanan
terbaik bagi masyarakat tanpa korupsi. Sebagai
pegawai Kementerian PAN-RB yang berkecimbung di perumusan kebijakan publik,
jiwa anti-korupsi tentu harus tertanam erat. Kebijakan public merupakan ranah
strategis dalam sebuah negara, sehingga perlu netralitas di dalamnya. Kesemua sikap tersebut menunjukkan
akuntabilitas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.
Satu hal yang menarik yang saya dapat dari sesi materi
anti-korupsi kali ini adalah bahwa dalam menilai kasus korupsi, kita harus
mampu melihatnya secara komprehensif. Jangan hanya melihat korupsi dari sisi
pelaku, melainkan juga korban. Karena
dalam prakteknya, banyak kasus-kasus korupsi yang sifatnya dilematis. Sebagai contoh, kasus korupsi yang menjerat
Bupati Mojokerto karena factor politis dan administrative yang membelenggunya.
Selain itu, ada satu rumus menarik dari Robert
Klitgard bahwa C = M + D - A. Artinya, korupsi itu disebabkan karena adanya
monopoli dan diskresi yang tidak disertai dengan akuntabilitas. Disini dapat
terlihat bahwa komitmen pemimpin sangat penting dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan korupsi. Dibutuhkan
pemimpin yang berintegritas tinggi untuk bisa membawa perubahan – perubahan
baik dalam organisasi.
Memang benar, seharusnya kurikulum pendidikan
anti-korupsi sudah ditanamkan sejak dini, yaitu sejak di lingkungan keluarga
dan di tahap lingkungan dasar. Hal ini
mengingat sikap anti-korupsi harus diinternalisasi secara terus – menerus dalam
diri manusia, sehingga menjadi budaya yang baik. Sikap anti-korupsi yang sudah membudaya sejak
dini, tentu akan berimplikasi baik bagi generasi penerus bangsa di masa dating.
Pada intinya, setiap ASN harus menggunakan hati
nuraninya dalam mengambil keputusan yang benar dan tepat. ASN harus berani berkata tidak terhadap
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kapanpun dan dimanapun berada. ASN harus mampu bersinergi menunjukkan
kinerja yang baik untuk menciptakan public
trust di masyarakat.
BACA JUGA
DIARY LATSAR CPNS (1)
DIARY LATSAR CPNS (2)
DIARY LATSAR CPNS (3)
DIARY LATSAR CPNS (4)
DIARY LATSAR CPNS (5)
DIARY LATSAR CPNS (6)
DIARY LATSAR CPNS (7)
DIARY LATSAR CPNS (8)
DIARY LATSAR CPNS (9)
DIARY LATSAR CPNS (10)
DIARY LATSAR CPNS (11)
DIARY LATSAR CPNS (12)
DIARY LATSAR CPNS (13)
DIARY LATSAR CPNS (14)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS FINAL
BACA JUGA
DIARY LATSAR CPNS (1)
DIARY LATSAR CPNS (2)
DIARY LATSAR CPNS (3)
DIARY LATSAR CPNS (4)
DIARY LATSAR CPNS (5)
DIARY LATSAR CPNS (6)
DIARY LATSAR CPNS (7)
DIARY LATSAR CPNS (8)
DIARY LATSAR CPNS (9)
DIARY LATSAR CPNS (10)
DIARY LATSAR CPNS (11)
DIARY LATSAR CPNS (12)
DIARY LATSAR CPNS (13)
DIARY LATSAR CPNS (14)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS FINAL
0 comments:
Post a Comment