DIARY LATSAR CPNS (15)
WHOLE OF GOVERNMENT:
TEORI DAN PRAKTEKNYA DI INDONESIA (2)
WHOLE OF GOVERNMENT:
TEORI DAN PRAKTEKNYA DI INDONESIA (2)
Kegiatan Latihan Dasar tanggal 23 Juli 2018 kali ini,
kami memulai sesi materi baru terkait pekayanan public bersama Ibu Ani Suprihartini. Kami banyak berdikusi tentang konsep
pelayanan public, dasar penyelenggaraan pelayanan public, praktek pelayanan
public, ASN sebagai penyelenggara pelayanan public, serta berbagai permasalahan
terkait pelayanan public di Indonesia.
Salah satu hal menarik dalam pembelajaran sesi ini
adalah diskusi tentang berbagai permasalahan dalam pelayanan public, seperti
adanya duplikasi tugas dan fungsi, budaya red
tape dalam pelayanan public, praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
dalam pelayanan public, maupun konflik kewenangan dalam proses penyelenggaraan
pelayanan public. Dari berbagai
permasalahan tersebut, masalah konflik
kewenangan atau tumpang tinggi kepentingan antar-pemegang kewenangan tampaknya
menjadi topik yang sangat menarik untuk didiskusikan.
Menurut saya, konflik kewenangan bermula dari adanya
paradigma dan pola yang salah dalam perencanaan di negeri kita. Masih banyak institusi pemerintah di
Indonesia yang ‘ber-paradigma’ Input
menuju Outcome, yaitu bagaimana
institusi pemerintah menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan untuk
menghabiskan anggaran dalam rangka keterserapan anggaran. Prinsip ini jelas bertentangan dengan prinsip
performance-based
budgeting, dimana anggaran negara seharusnya dikelola secara akuntabel
untuk menghasilkan kinerja yang berdampak dan bermanfaat langsung bagi
masyarakat.
Seharusnya pola berpikir kita adalah pola berpikir
dari outcome
menuju input. Artinya, instansi pemerintah harus terlebih
dahulu menentukan tujuan yang akan dicapai.
Kemudian, tujuan tersebut dijabarkan ke dalam sasaran, program, dan
kegiatan yang masing – masing memiliki penanggung jawabnya sesuai dengan
kewenangannya. Setelah tujuan hingga
kegiatan telah jelas dan selaras, baru difikirkan input (anggaran, SDM, sarana prasarana) yang dibutuhkan untuk
mencapai tujuan tersebut. Jika setiap
Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mampu memahami pola ini dengan benar, maka
seharusnya konflik kewenangan tidak terjadi.
Diperlukan upaya cascading
dan cross-cutting kinerja untuk
mengatasi permasalahan tersebut, yaitu berupa kajian dan analisis mendalam terhadap
keselarasan tujuan, sasaran, program, hingga kegiatan. Proses cascading
dan cross-cutting tersebut merupakan
langkah tepat untuk meminimalisasi terjadinya konflik kewenangan.
Diskusi lain hari ini pada intinya mengarah pada
bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) memposisikan diri sebagai pelayan public,
yang notabene merupakan salah satu
tugas dan fungsi ASN. Sebagai pelayanan
public, ASN wajib memberikan pelayanan prima bagi masyarakat sesuai dengan
standar dan etika pelayanan public.
Adapun standar dan etika public yang dimaksud yaitu pelayanan yang adil,
tidak diskriminatif, murah, efektif dan efisien, responsive, dan partisipasif.
Lesson learn yang dapat saya ambil terkait
dengan pekerjaan saya sebagai Analis Monitoring dan Evaluasi yaitu bersikap
netral dalam menjalankan monitoring dan evaluasi. Sikap netral dalam melaksanakan monitoring
dan evaluasi ditunjukkan dengan bersikap adil
dan tidak diskriminatif dalam melakukan penilaian. Penilaian didasarkan pada kualitas kinerja
instansi pemerintah, bukan berdasarkan factor kedekatan, kolusi, maupun
nepotisme. Sikap netral dalam melakukan
penilaian tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan public yang baik.
Lesson learn lain yang dapat saya ambil terkait
dengan pelayanan public yaitu menerima kunjungan tamu dari daerah ke
Kementerian PAN-RB dengan baik dan ramah.
Saya harus siap melayani dan menjawab berbagai pertanyaan mereka dengan
baik, meskipun kedatangan mereka sering kali tiba – tiba dan tidak melakukan
konfirmasi terlebih dahulu.
BACA JUGA
DIARY LATSAR CPNS (1)
DIARY LATSAR CPNS (2)
DIARY LATSAR CPNS (3)
DIARY LATSAR CPNS (4)
DIARY LATSAR CPNS (5)
DIARY LATSAR CPNS (6)
DIARY LATSAR CPNS (7)
DIARY LATSAR CPNS (8)
DIARY LATSAR CPNS (9)
DIARY LATSAR CPNS (10)
DIARY LATSAR CPNS (11)
DIARY LATSAR CPNS (12)
DIARY LATSAR CPNS (13)
DIARY LATSAR CPNS (14)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS FINAL
0 comments:
Post a Comment