vg

Wednesday, 25 September 2019


DIARY LATSAR CPNS (11)
ANTI KORUPSI: TEORI DAN PRAKTEK
Kegiatan Latihan Dasar tanggal 17 Juli 2018 kali ini, kami melanjutkan sesi materi Anti-Korupsi bersama Bapak Mohammad Efendi.  Tidak hanya membahas berbagai teori terkait bentuk tindak pidana korupsi; contoh kasus tindak pidana korupsi; Sistem Integritas Nasional; dan nilai – nilai dasar anti-korupsi, melainkan juga bermain peran dengan tema mark-up di dunia kerja.

Pada intinya, nilai – nilai dasar anti-korupsi yang harus diterapkan ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya antara lain jujur, peduli, mandiri, adil, tanggung jawab, kerja sama, sederhana, berani, dan disiplin.  Sikap anti-korupsi harus terinternalisasi dalam jiwa ASN karena tindakan koruptif akan memberikan dampak negatif yang panjang bagi masyarakat.  Dampak negative tersebut, antara lain; kualitas pembangunan infrastruktur yang jelek, dampak kemiskinan di masyarakat, dan lain sebagainya.  Oleh sebab itu, jiwa integritas harus dibangun dengan reforming culture, seeding of integrity, dan membangun sistem integritas organisasi yang baik.

Salah satu bentuk tindakan koruptif di lingkungan kerja yaitu mark up anggaran saat pengadaan barang dan jasa.  Di kelas, kami mencoba memainkan peran dan drama singkat proses terjadinya mark up anggaran tersebut.  Lesson learn yang saya dapat dari kegiatan bermain peran tersebut adalah bahwa di dalam lingkungan kerja, ketika kita diberi tanggung jawab untuk melakukan pengadaan barang/jasa maka integritas harus diutamakan.  Selain itu, kita harus berhati – hati dalam administrative, bersikap netral, tidak mengadakan pertemuan khusus dengan pihak ke-3 (rekanan), dan berani berkata tidak terhadap korupsi.
Selain tu, lesson learn kedua yang bisa saya ambil yaitu bahwa ketika diberi amanah untuk pengadaan barang dan jasa, maka kita wajib melibatkan orang – orang yang ahli di bidangnya.  Sebagai contoh, pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, taman kota, dan lain sebagainya harus melibatkan ahli Teknik.  Hal ini dapat mengantisipasi timbulnya kecurangan dari pihak ke-tiga, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan akuntabel.

Pada intinya, untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam instansi pemerintah, dibutuhkan komitmen pemimpin yang kuat.  Pemimpin harus mampu menjadi role model bagi anggotanya untuk menjunjung integritas sebagai abdi negara.  Pemimpin harus mempu menciptakan sistem integritas organisasi, sehingga integritas tidak hanya menjadi suatu ‘kesediaan/kewajiban’, melainkan menginternalisasi di dalam diri setiap anggota organisasi.  Sesi hari ini diakhiri dengan diskusi kelas terkait kegiatan rancangan aktualisasi peserta Latihan Dasar.

BACA JUGA
DIARY LATSAR CPNS (1)
DIARY LATSAR CPNS (2)
DIARY LATSAR CPNS (3)

DIARY LATSAR CPNS (4)
DIARY LATSAR CPNS (5)
DIARY LATSAR CPNS (6)
DIARY LATSAR CPNS (7)
DIARY LATSAR CPNS (8)
DIARY LATSAR CPNS (9)
DIARY LATSAR CPNS (10)
DIARY LATSAR CPNS (11)
DIARY LATSAR CPNS (12)
DIARY LATSAR CPNS (13)
DIARY LATSAR CPNS (14)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS (15)
DIARY LATSAR CPNS FINAL  
 

0 comments:

Post a Comment